PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 17/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
TOKO RETAIL YANG BERPARTISIPASI DALAM SKEMA PENGEMBALIAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA TURIS ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak toko retail serta pengelolaan administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
- bahwa untuk meningkatkan peran serta Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan meningkatkan pelayanan dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL YANG BERPARTISIPASI DALAM SKEMA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA TURIS ASING.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain.
- Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (PKP Toko Retail) adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail.
- Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register, struk pembayaran, atau invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail atas penyerahan Barang Bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta kembali oleh Turis Asing.
- Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi Turis Asing.
- Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh Turis Asing dari Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
- Aplikasi VAT Refund for Tourists adalah aplikasi yang mendukung proses pendaftaran, penerbitan Faktur Pajak Khusus, dan/atau pengembalian PPN kepada Turis Asing yang merupakan satu kesatuan dengan petunjuk penggunaannya (user manual).
Pasal 2
(1) PKP Toko Retail harus mendaftarkan diri secara elektronik sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(2) PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
- Pengusaha Kena Pajak tempat PPN terutang dipusatkan, dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah melaksanakan pemusatan PPN terutang; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang belum atau tidak melaksanakan pemusatan PPN terutang.
(3) Berdasarkan pendaftaran yang dilakukan oleh PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail yang dapat dicetak melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(4) PKP Toko Retail yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
- menentukan cabang dan/atau toko retail yang akan berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing;
- menambah dan/atau mengurangi cabang dan/atau toko retail sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- membuat hak akses bagi toko retail sebagaimana dimaksud pada huruf a,
secara mandiri melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Toko retail sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki koneksi internet.
(6) Contoh format Surat Keputusan Penunjukan PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3
(1) PKP Toko Retail memiliki kewajiban sebagai berikut:
- mencetak dan menempelkan/memasang logo "TAX FREE SHOP" pada setiap toko retail yang tergabung dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing;
- menyediakan informasi dalam bentuk cetakan atau informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada Turis Asing, termasuk informasi mengenai UPRPPN Bandara yang ditandai dengan logo "TAX REFUND FOR TOURISTS";
- menerbitkan Faktur Pajak Khusus melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing yang menghendaki pengembalian PPN dan menunjukkan paspor luar negeri, dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
1) lembar kesatu, untuk Turis Asing dalam rangka pengajuan pengembalian PPN;
2) lembar kedua, untuk UPRPPN Bandara melalui Turis Asing; dan
3) lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail melalui toko retail;
- memberikan jawaban atas kebenaran data Faktur Pajak Khusus sesuai keadaan yang sebenarnya, dalam hal terdapat permintaan konfirmasi Faktur Pajak Khusus; dan
- merekam nomor, tanggal, dan data lainnya yang ada pada Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual, ke dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists paling lambat hari berikutnya setelah aplikasi daring (online) kembali.
(2) Penerbitan Faktur Pajak Khusus atas penyerahan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
- nilai PPN paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- pengisian sebagai berikut:
1) pada kolom "Nomor Pokok Wajib Pajak" diisi dengan nomor paspor Turis Asing sesuai yang tercantum dalam paspornya;
2) pada kolom "alamat pembeli" diisi dengan alamat lengkap Turis Asing sesuai yang tercantum dalam paspornya; dan
3) mencantumkan nomor cash register, struk pembayaran, atau invoice.
(3) Faktur Pajak Khusus yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai dasar pengembalian PPN kepada Turis Asing.
(4) Dalam hal Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam kondisi luring (offline), Faktur Pajak Khusus dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
(5) Direktur Jenderal Pajak berwenang mencabut hak akses Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam hal PKP Toko Retail tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) PKP Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Contoh format logo:
- "TAX FREE SHOP" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- "TAX REFUND FOR TOURISTS" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4
(1) PKP Toko Retail yang telah terdaftar dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing sebelum tanggal 1 Oktober 2019, tidak perlu mendaftarkan diri kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing.
(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali Keputusan Penunjukan sebagai PKP Toko Retail secara jabatan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini kepada PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan Penunjukan sebagai PKP Toko Retail yang diterbitkan kepada PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.
.
.
.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN