PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147/PMK.03/2019
TENTANG PETUNJUK TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENILAI PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan perkembangan organisasi Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya telah dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak;
- bahwa sesuai Pasal 41 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, Kementerian Keuangan selaku Instansi Pembina mempunyai tugas diantaranya menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.
- Pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
- Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.
- Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
- Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah surat keputusan yang berisi penetapan Angka Kredit dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
- Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak.
- 16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penilai Pajak dan/atau Asisten Penilai Pajak baik secara perorangan atau kelompok di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.
BAB II
KATEGORI, JENJANG JABATAN, DAN JENJANG PANGKAT
JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penilai Pajak Ahli Pertama;
- Penilai Pajak Ahli Muda; dan
- Penilai Pajak Ahli Madya.
(4) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Penilai Pajak Terampil;
- Asisten Penilai Pajak Mahir; dan
- Asisten Penilai Pajak Penyelia.
(5) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB III
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Bagian Kesatu
Tugas Jabatan
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional yang mempunyai tugas melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.
Bagian Kedua
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Pasal 4
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Paragraf 1
Unsur Utama
Pasal 5
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
- pendidikan;
- Penilaian;
- Pemetaan; dan
- pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Penilaian, meliputi:
1. Jabatan Fungsional Penilai Pajak:
a) pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar;
b) Penilaian properti;
c) Penilaian bisnis;
d) Penilaian aset tak berwujud;
e) reviu dalam proses Penilaian;
f) kaji ulang laporan Penilaian;
g) penyusunan kajian dalam rangka penetapan Standar Investasi Tanaman, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, luas areal penangkapan ikan
per kapal, nilai perairan lepas pantai (offshore), nilai tubuh bumi eksplorasi, nilai areal tidak produktif hutan, atau nilai acuan bangunan khusus;
h) penyampaian pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan;
i) pemberian keterangan dalam sidang banding; dan
j) penyusunan kebijakan/kajian di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.
2. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak:
a) pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar;
b) Penilaian properti;
c) Penilaian bisnis;
d) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya;
e) Penilaian kantor untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya;
f) penyampaian pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan; dan
g) pemberian keterangan dalam sidang banding.
c. Pemetaan, meliputi:
1. Pemetaan melalui pengukuran; dan
2. Pemetaan melalui pengkonversian peta.
d. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.
(3) Butir Kegiatan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B, huruf C, huruf D dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Unsur Penunjang
Pasal 6
(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan;
b. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan;
c. menjadi anggota dalam organisasi profesi;
d. menjadi anggota dalam Tim Penilai;
e. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
f. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
(2) Butir kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Persyaratan perolehan Angka Kredit dari unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga
Kualifikasi Pendidikan
Pasal 7
(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar sehingga besarnya Angka Kredit pada sub unsur berkenaan menjadi:
1. sebesar 60 (enam puluh) untuk Diploma III (DIII);
2. sebesar 100 (seratus) untuk Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
3. sebesar 150 (seratus lima puluh) untuk Pascasarjana/Magister (S2); dan
4. sebesar 200 (dua ratus) untuk Doktor (S3).
b. Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya sehingga mendapat tambahan Angka Kredit:
1. sebesar 5 (lima) untuk Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
2. sebesar 10 (sepuluh) untuk Pascasarjana/Magister (S2); dan
3. sebesar 15 (lima belas) untuk Doktor (S3).
(2) Ijazah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak apabila memenuhi kualifikasi pendidikan DIII, S1/DIV, S2, atau S3 dalam bidang sebagai berikut:
a. penilaian;
b. ekonomi;
c. keuangan;
d. teknik;
e. hukum;
f. sains;
g. administrasi; dan
h. geografi.
(3) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunjang Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak memperoleh ijazah selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak memperoleh ijazah yang kedua dan seterusnya pada jenjang pendidikan yang sama dengan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengakuan ijazah dilakukan sesuai tata cara yang tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Kriteria Sub Unsur Penilaian
Pasal 8
(1) Penilaian properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 1 b) dan 2 b) meliputi:
a. Penilaian properti kriteria 1;dan
b. Penilaian properti kriteria 2.
(2) Penilaian bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 1 c) dan 2 c) meliputi:
a. Penilaian bisnis kriteria 1; dan
b. Penilaian bisnis kriteria 2.
(3) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 d) meliputi:
a. sektor perkebunan kriteria 1; dan
b. sektor perkebunan kriteria 2.
(4) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 d) meliputi:
a. sektor pertambangan kriteria 1; dan
b. sektor pertambangan kriteria 2.
Pasal 9
(1) Penilaian properti kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:
a. tanah kosong untuk permukiman dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) meter persegi;
b. tanah kosong untuk pertanian yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh orang pribadi;
c. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
d. 1 (satu) unit peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
e. 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor; dan
f. 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan.
(2) Penilaian properti kriteria 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:
a. tanah kosong untuk permukiman dengan luas lebih dari 5.000 (lima ribu) meter persegi;
b. pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan;
c. pabrik termasuk instalasinya yang merupakan satu kesatuan;
d. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
e. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
f. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
g. barang seni;
h. perhiasan; dan
i. properti selain kelompok properti kriteria 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selain kelompok properti sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h.
(3) Penilaian bisnis kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi Penilaian:
a. surat berharga termasuk derivasinya pada perusahaan terbuka;
b. hak dan kewajiban perusahaan;
c. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
d. opini kewajaran; dan
e. instrumen keuangan pada perusahaan terbuka.
(4) Penilaian bisnis kriteria 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi Penilaian:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan;
c. surat berharga termasuk derivasinya pada perusahaan tertutup;
d. instrumen keuangan pada perusahaan tertutup; dan
e. participating interest.
(5) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a meliputi Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
(6) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan kriteria 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b meliputi Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang melakukan usaha budidaya dan pengolahan yang terintegrasi.
(7) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor pertambangan kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a meliputi Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan tahap eksplorasi.
(8) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor pertambangan kriteria 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b meliputi Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan tahap operasi produksi atau eksploitasi.
BAB IV
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan oleh PPK.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mensubdelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan dalam:
a. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Pertama sampai dengan Penilai Pajak Ahli Muda; atau
b. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penilai Pajak Penyelia.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 11
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S1/DIV bidang penilaian, ekonomi, keuangan, teknik, hukum, sains, administrasi atau geografi;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-III bidang penilaian, ekonomi, keuangan, teknik, hukum, sains, administrasi atau geografi;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dari Calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS serta telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat menjadi Jabatan Fungsional Penilai Pajak harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penilaian, dikecualikan bagi Calon PNS dengan ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) bidang Penilaian.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat menjadi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penilaian dikecualikan bagi Calon PNS dengan ijazah Diploma III (D-III) bidang penilaian.
(7) Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberhentikan dari jabatannya.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan yang sama dengan pengangkatan pertama kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Pertama, Penilai Pajak Ahli Muda serta Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Madya.
(2) Bagi PNS yang berijazah S1/DIV/DIII di bidang penilaian diperhitungkan telah memiliki pengalaman di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang akan diduduki.
(4) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tugas melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan;
b. tugas di unit kerja yang berkaitan dengan Penilaian dan/atau Pemetaan; dan/atau
c. tugas lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Penilaian dan/atau Pemetaan.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperhitungkan dalam hal dibuktikan dengan surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja bersangkutan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diperoleh dan diperhitungkan secara kumulatif.
Pasal 13
(1) Asisten Penilai Pajak yang memperoleh ijazah S1/DIV dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan untuk kategori keahlian yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak, kecuali ijazah pendidikan diperoleh melalui tugas belajar;
e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan;
f. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
g. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir.
(2) Asisten Penilai Pajak yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang mengacu pada PAK Asisten Penilai Pajak yang terdiri atas:
a. ijazah S1/DIV; dan
b. 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi,
dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Pemberian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam PAK, dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pengangkatan Penyesuaian (Inpassing)
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S1/DIV bidang penilaian, ekonomi, keuangan, teknik, hukum, sains, administrasi atau geografi;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian paling sedikit 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
h. pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak mulai berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan berdasarkan keputusan PyB.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah DIII bidang penilaian, ekonomi, keuangan, teknik, hukum, sains, administrasi atau geografi;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian paling sedikit 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina; dan
h. pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak mulai berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan berdasarkan keputusan PyB.
(3) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, tercantum dalam Lampiran II huruf D dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(5) Jenjang pangkat dan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui penyesuaian (inpassing), ditetapkan sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki.
Bagian Kelima
Pengangkatan Promosi
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keenam
Tata Cara Pengangkatan Melalui Perpindahan
dari Jabatan Lain
Pasal 16
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus mengumpulkan dan mendokumentasikan hasil kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya dalam bentuk DUPAK.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Sekretariat Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan penilaian paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan hasil uji kompetensi.
(3) Dalam hal DUPAK tidak disampaikan kepada Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penilaian Angka Kredit dilakukan secara jabatan oleh Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan unsur utama dan unsur penunjang.
(5) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.
(6) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sama dengan pangkat yang dimiliki.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pengangkatan Melalui Penyesuaian (Inpassing)
Pasal 17
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dan Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dapat diusulkan oleh pimpinan unit kerja tempat PNS bersangkutan berkedudukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing).
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal melaksanakan seleksi administrasi terhadap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PNS yang telah lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti uji kompetensi yang telah ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Sekretaris Direktorat Jenderal menetapkan hasil kelulusan uji kompetensi.
(5) Penetapan kelulusan uji kompetensi digunakan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing).
(6) PPK mengangkat PNS yang telah lulus uji kompetensi dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan lowongan kebutuhan.
BAB V
KOMPETENSI
Pasal 18
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB VI
PELATIHAN
Pasal 19
(1) Pelatihan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sesuai dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.
(2) Pelatihan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan hasil Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP), kesenjangan kompetensi berdasarkan hasil assessment, dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak diselenggarakan dalam bentuk:
a. Pelatihan fungsional;
b. Pelatihan teknis; dan/atau
c. pengembangan kompetensi lainnya baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial, atau kompetensi sosial kultural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelatihan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERIODE PENILAIAN, PENGUSULAN DAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Periode Penilaian
Pasal 20
Penilaian Angka Kredit bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun sebagai berikut:
a. periode Januari sampai dengan Juni; dan
b. periode Juli sampai dengan Desember.
Bagian Kedua
Pengusulan
Pasal 21
(1) Setiap Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak mengajukan DUPAK untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 melalui sistem informasi.
(2) Setiap DUPAK Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penilaian;
b. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pemetaan;
c. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi;
d. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pendukung; dan
e. Surat Pernyataan Telah Mengikuti Pelatihan.
(3) DUPAK diterima secara lengkap oleh Sekretariat Tim Penilai sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a. DUPAK periode penilaian Januari sampai dengan Juni dikirimkan paling lambat tanggal 14 Juli tahun berjalan;
b. DUPAK periode penilaian Juli sampai dengan Desember dikirimkan paling lambat tanggal 14 Januari tahun berikutnya;
c. dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka DUPAK diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya; dan
d. dalam hal tertentu yang mengakibatkan batas waktu diterimanya DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tidak dapat dipenuhi, maka batas waktu berkenaan dapat dilampaui berdasarkan pertimbangan Tim Penilai.
(4) Pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK terdiri atas:
a. Pejabat Administrator bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
b. Pejabat Administrator yang membidangi Penilaian bagi Asisten Penilai Pajak dan Penilai Pajak selain Penilai Pajak Ahli Madya yang berada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi Penilai Pajak Ahli Madya yang berada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penilaian bagi Asisten Penilai Pajak dan Penilai Pajak yang berada di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga
Penetapan
Pasal 22
(1) PyB menetapkan Angka Kredit bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dengan mempertimbangkan hasil penilaian sesuai dengan periode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penilai Pajak Ahli Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bagi Asisten Penilai Pajak dan Penilai Pajak selain Penilai Pajak Ahli Madya yang berada di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak bagi Asisten Penilai Pajak dan Penilai Pajak selain Penilai Pajak Ahli Madya yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal tidak terdapat PyB untuk menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terhadap PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) tidak dapat diajukan keberatan oleh Penilai Pajak dan/atau Asisten Penilai Pajak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal di kemudian hari ditemukan kesalahan atas PAK yang telah diterbitkan, atas PAK dimaksud dilakukan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ralat PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A, huruf B, huruf C, dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Tim Penilai
Pasal 23
(1) Dalam menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), PyB dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, dan/atau pejabat lain yang bertugas pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan susunan sebagai berikut:
a. (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. anggota tim paling sedikit berasal dari 2 (dua) orang Penilai Pajak dan/atau Asisten Penilai Pajak;
b. sekretaris Tim Penilai harus berasal dari unsur kepegawaian pada unit masing-masing.
(4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang dinilai;
b. mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja Penilai Pajak dan/atau Asisten Penilai Pajak; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(5) Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Tim Penilai pada Direktorat Jenderal Pajak;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; atau
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Tim Penilai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
a. membantu pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dalam menetapkan Angka Kredit; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(7) Surat Keputusan Pembentukan Tim Penilai, tata cara pengadministrasian, penilaian dan penetapan DUPAK, dan sistem kerja Tim Penilai dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran III huruf E, huruf F, huruf G, dan huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Sekretariat Tim Penilai
Pasal 24
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Tim Penilai dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Tugas sekretariat Tim Penilai sebagai berikut:
a. mengadministrasikan DUPAK;
b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan permasalahan administrasi DUPAK;
c. memberi bantuan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai dan PyB; dan
d. mengadministrasikan PAK.
(3) Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
a. Sekretariat Tim Penilai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. Sekretariat Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Susunan Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
a. ketua, yang dijabat oleh:
- pegawai dengan Jabatan Pengawas di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk sekretariat Tim Penilai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau
- pegawai dengan Jabatan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Sekretariat Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
b. anggota, meliputi pegawai di lingkungan unit Pejabat Pengawas yang menjadi Ketua Sekretariat Tim Penilai dan pelaksana lain yang ditunjuk.
(5) Sekretariat Tim Penilai diusulkan oleh ketua Tim Penilai dan ditetapkan oleh PyB menetapkan Angka Kredit.
BAB VIII
PENGEMBANGAN PROFESI
Bagian Kesatu
Pengusulan Angka Kredit Pengembangan Profesi
Pasal 25
(1) Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya, dalam kegiatan pengembangan profesi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya, dalam kegiatan pengembangan profesi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara terpisah dari DUPAK.
(3) Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya yang diusulkan oleh Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak untuk dilakukan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kaidah sebagai berikut:
a. asli;
b. substantif;
c. manfaat;
d. ilmiah;
e. konsisten; dan
f. objektif.
Bagian Kedua
Penilaian Angka Kredit atas Pengembangan Profesi
Pasal 26
(1) Penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pendapat Kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(4) Hasil penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain berupa lembar rekomendasi bahwa Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain dapat memperoleh Angka Kredit.
(5) Terhadap Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain yang dalam lembar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memperoleh Angka Kredit dapat dilakukan perbaikan untuk kemudian diusulkan kembali kepada Tim Penilai.
(6) Dalam hal diperlukan, pada saat melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat meminta keterangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang bersangkutan.
(7) Ketentuan mengenai tata cara penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
BAB IX
SASARAN KERJA PEGAWAI
Bagian Kesatu
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
Pasal 27
(1) Setiap awal tahun, Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak wajib menyusun SKP untuk tahun berjalan.
(2) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak disusun berdasarkan butir kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Bagian Kedua
Target Angka Kredit Minimal Pertahun
Pasal 28
(1) Setiap tahun Asisten Penilai Pajak wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan/atau unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Asisten Penilai Pajak Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penilai Pajak Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penilai Pajak Penyelia kecuali pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
(2) Asisten Penilai Pajak Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan Penilaian dan/atau Pemetaan.
(3) Setiap tahun Penilai Pajak wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan/atau unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penilai Pajak Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penilai Pajak Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penilai Pajak Ahli Madya kecuali pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
(4) Penilai Pajak Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Penilaian, Pemetaan, dan pengembangan profesi.
(5) Capaian Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal per tahun.
(6) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) sebagai salah satu dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Ketiga
Sanksi
Pasal 29
Dalam hal capaian SKP Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak pada akhir tahun kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN
PENILAI PAJAK
Pasal 30
(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak digunakan sebagai dasar penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak mengacu pada ketentuan mengenai standar formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
BAB XI
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat
Pasal 31
(1) Kenaikan pangkat bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kenaikan Jabatan
Pasal 32
(1) Kenaikan jabatan bagi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur nilai prestasi kerja selama 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
d. lulus uji kompetensi untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang akan diduduki; dan
e. tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang akan diduduki.
(2) Penilai Pajak Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Penilai Pajak Ahli Madya, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(3) Asisten Penilai Pajak Mahir yang akan naik jabatan menjadi Asisten Penilai Pajak Penyelia, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 4 (empat) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(4) Usul kenaikan jabatan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Usul kenaikan jabatan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus diterima secara lengkap paling lambat:
a. tanggal 15 November tahun sebelumnya untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang akan naik pangkat periode April; dan
b. tanggal 15 Mei tahun berjalan untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang akan naik pangkat periode Oktober.
(6) Kenaikan jabatan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak ditetapkan oleh PPK.
(7) Pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sesuai tata cara pengajuan dan penetapan kenaikan jabatan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang tercantum dalam Lampiran III huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XII
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Pemberhentian
Pasal 33
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK.
(4) Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berlaku terhitung sejak:
a. tanggal mulai berlaku surat keputusan pemberhentian untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. tanggal mulai berlaku surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. tanggal mulai berlaku cuti di luar tanggungan negara untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
d. tanggal mulai berlaku surat tugas untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;
e. tanggal mulai bertugas dalam jabatan lain untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau
f. tanggal surat keputusan pemberhentian untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(5) Asli surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
d. Direktur yang menangani bidang Penilaian;
e. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait; dan
f. pejabat lain yang dianggap perlu.
(6) Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 34
(1) PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK.
(4) Asli Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
d. Direktur yang menangani bidang Penilaian;
e. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait; dan
f. pejabat lain yang dianggap perlu.
(5) Tata Cara Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
(1) PNS yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau keterampilan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Madya;
d. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil;
e. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Mahir; dan
f. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Penyelia.
(2) Penyesuaian Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau keterampilan ke dalam Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
(3) Pangkat dan golongan bagi PNS yang diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan yang dimiliki sebelumnya dalam posisi Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau keterampilan.
(4) Besarnya Angka Kredit penyesuaian bagi PNS yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 36
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang disebabkan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan;
d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan pertimbangan dari PPK, dengan ketentuan keputusan pembebasan sementara tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pembebasan sementara.
(3) Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkat dan golongan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sama dengan pangkat dan golongan yang dimiliki sebelumnya dalam posisi Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau keterampilan.
(5) Besarnya Angka Kredit penyesuaian bagi PNS yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 37
(1) DUPAK periode setelah penyesuaian Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan ke dalam Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan (3) diusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.
(2) Syarat Angka Kredit pengembangan profesi bagi Asisten Penilai Pajak Mahir yang akan naik jabatan menjadi Asisten Penilai Pajak Penyelia dan Penilai Pajak Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Penilai Pajak Ahli Madya mulai berlaku untuk kenaikan jabatan periode 1 April 2021.
Pasal 38
(1) Uji kompetensi untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020.
(2) Uji kompetensi bagi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020.
Pasal 39
Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang sudah memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan dan telah memiliki rekomendasi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi pada saat yang bersangkutan masih dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, dapat dipertimbangkan untuk naik jabatan kurang dari 1 (satu) tahun, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku; dan
b. ketentuan pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1250