PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 1
(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara
yang di terbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada
Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional ditanggung Pemerintah.
(3) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan
penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
(4) Pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah kegiatan pembelian kembali/penukaran surat berharga negara dalam valuta asing
di pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau
dengan cara penukaran (exchange offer).
(5) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas :
a. Surat utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta
asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai
dengan masa berlakunya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat
Utang Negara; dan
b. Surat berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga
syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008
tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(6) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional.
(7) Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fee atas jasa pihak ketiga
tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau
pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional.
(8) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada
pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara
di pasar internasional antara lain agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, agen
fiskal, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan
hukum lokal.
Pasal 2
(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja
subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
Pemerintah.
(2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu
anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan perubahannya.
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna
Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan
ditanggung Pemerintah;
b. membuat Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana
sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi
Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Pasal 4
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat
berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan
kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak
ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan
pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.