Resume Undang- Undang No. 28 Tahun 2004

RESUME:

Undang- Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Pasal  1

Yang dimaksud dengan :

- Yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukan untuk bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

- Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan Yayasan.

- Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan Yayasan.

- Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin sebagai akuntan publik.

- Hari adalah hari kerja

- Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkurnham)

Pasal 2

Organisasi yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Pasal 3

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha,  namun tidak dapat membagikan hasil usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Pasal 4

Kedudukan Yayasan berdasarkan AD/ART.

Pasal 5 (perubahan)

Yayasan dilarang membagikan gaji, upah, honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Namun dapat dikecualikan apabila, organisasi yayasan  bukanlah  pendiri yayasan  dan tidak terafiliasi  dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas, serta melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.

Pasal 6

Yayasan  wajib  membayar  segala  biaya  yang  dikeluarkan  dalam  rangka  organisasi  yayasan menjalankan tugasnya.

Pasal 7 dan 8

Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan & uu. Yayasan hanya dapat menyertakan modal paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Organisasi yayasan dilarang  merangkap  sebagai Direksi/Pengurus dan  Dewan Komisaris/Pengawas.

Pasal 9

Yayasan  didirikan   oleh  WNI  dengan  memisahkan   sebagian  harta  kekayaan   pendirinya sebagai kekayaan   awal,   serta  disahkan  dengan  akta  notaris  yang  dibuat  dalam  bahasa indonesia. Dalam hal  yayasan   didirkan   oleh   WNA   atau   sebagian   WNA,   tata   cara pendiriannya diatur dengan PP.

Pasal  10

Pembuatan akta pendirian yayasan dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

Pasal  11

Yayasan berstatus badan hukum setelah akta pendirian yayasan disahkan oleh Menkumham. Untuk mendapatkan  pengesahan,  pendiri  yayasan/kuasanya  mengajukan  permohonan  pada Menkumham melalui Notaris pembuat akta pendirian yayasan.

Pasal 12

Permohonan pengesahan  diajukan  secara tertulis kepada Menkumham, pengesahan  tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan  diterima, dalam hal  diperlukan  pertimbangan   pengesahan   diberikan/ ditolak paling  lambat   14  hari  sejak jawaban atas permintaan   pertimbangan   diterima.   Apabila permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan diberikan/ditolak paling lambat 30 hari sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan.

Pasal 13

Dalam  hal  permohonan   pengesahan  ditolak,   Menkumham  wajib   memberitahukan   secara tertulis mengenai  alasan penolakan bahwa permohonan tidak sesuai dengan ketentuan uu ini dan peraturan pelaksananya.

Pasal 13A  (tambahan)

Segala perbuatan  Pengurus  atas Yayasan sebelum memperoleh  status  badan  hukum  menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng.

Pasal 14

Akta pendirian memuat AD Yayasan sekurang-kurangnya:

  1. nama dan tempat kedudukan;
  2. maksud dan tujuan  yayasan;
  3. jangka waktu pendirian;
  4. jumlah kekayaan awal yang dipisahk an dari kekayaan pendiri;
  5. cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
  6. tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian organisasi yayasan;
  7. hak dan kewajiban organisasi;
  8. tata cara penyelenggaran rapat organisasi yayasan;
  9. ketentuan mengenai perubahan AD;
  10. penggabungan dan pembubaran Yayasan;
  11. penggunaan kekayaan sisa lukidasi atau penyaluran kekayaan setelah pembubaran.

Pasal 15

Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan.

Pasal 16

Yayasan  didirikan  untuk  jangka   waktu  tertentu dan tidak tertentu. Dalam  hal   yayasan didirikan untuk jangka  waktu tertentu,  Pengurusan dapat  mengajukan  perpanjangan  kepada Menteri paling lambat 1   tahun sebelum berakhirnya waktu pendirian yayasan.

Pasal  17

AD dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan  Yayasan.

Pasal 18

Perubahan  AD  hanya  dilaksanakan   dengan   akta   notaris   berdasarkan   keputusan  rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Pembina.

Pasal 19

Keputusan  rapat  pembina  dalam  Pasal  18  ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Pasal 20

Dalam  hal  persetujuan   rapat  pembina  tidak  tercapai,  rapat  pembina  yang  kedua  dapat diselenggarakan paling cepat 3  hari terhitung sejak tanggal rapat pembina pertama. Rapat pembina kedua sah apabila  dihadiri oleh lebih dari ½ dari seluruh  anggota Pembina dan  keputusan  rapat  pembina menjadi   sah  berdasarkan  persetujuan   suara  terbanyak  dari Pembina yang hadir.

Pasal 21

Perubahan AD  meliputi  nama dan  kegiatan  yayasan  harus  mendapat  persetujuan Menkumham dan perubahan AD lain cukup diberitahukan.

Pasal 22

Ketetuan Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis mutandis dan berlaku juga  bagi permohonan perubahan AD, pemberian persetujuan  dan penolakan atas perubahan AD .

Pasal 23

Perubahan  AD tidak dapat dilakukan  pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

Pasal 24

Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai  badan hukum atau perubahan AD yang telah  disetujui  wajib  diumumkan  dalam  Tambahan  Berita Negara  RI  yang  dilakukan  oleh Menkumham   dalam  jangka   waktu   paling  lambat   14   hari  terhitung   sejak   tanggal  akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan AD disetujui.

Pasal 25

DIHAPUS

Pasal 26

Kekayaan yayasan berasal dari sejum lah kekayaan yang dipisahk an dalam bentuk uang atau barang yang digunakan untuk maksud dan tujuan yayasan.

Kekayaan yayasan dapat diperoleh pula dari:  sumbangan/bantuan.  Wakaf,  hibah, hibah

wasiat  dan  perolehan  lain  yang  tidak  bertentangan  dengan  AD  Yayasan/peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Dalam hal tertentu Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan yang diatur oleh PP.

Pasal 28

Pembina adalah perseorangan  sebagai pendiri yayasan/perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina  yang memiliki  dedikasi tinggi dan mempunyai  kewenangan  yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Kewenangan tersebut meliputi:  Perubahan AD,  pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,  pengesahan  program  kerja  yayasan,  penetapan  kebijakan umum  yayasan, penetapan keputusan mengenai penggabungan dan pembubaran yayasan. Dalam hal terjadi kekosongan pembina, paling lambat 30 hari anggota pengurus dan anggota pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina.

Pasal 29

Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota penguru dan anggota pengawas.

Pasal 30

Pembina mengadakan rapat sekurangnya 1 kali dalam setahun untuk mengevaluasi kekayaan, hak dan kewajiban perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.

Pasal 31

Pengurus adalah  orang  perseorangan  yang mampu  melaksanakan  perbuatan  hukum  dalam melaksanakan kepengurusan yayasan.

Pasal 32 (Perubahan)

Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu  5 tahun dan dapat diangkat kembali yang masa jabatannya  ditentukan  dalam AD Dalam hal pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan, maka pengurus dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina. Susunan Pengurus terdiri atas seorang ketua, sekretaris dan bendahara.

Pasal 33 (Perubahan)

Dalam  hal  terjadi  penggantian  Pengurus,  Pengurus  yang  menggantikan  menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menkumham yang disampaikan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penggantian Yayasan.

Pasal 34 (Perubahan)

Pengurus dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat pembina. Berdasarkan  permohonan/permintaan  Kejaksaan  yang mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,  pemberhentian, dan penggantian  Pengurus yang  dilakukan  tidak  sesuai  ketentuan  AD paling  lambat  30  hari  sejak  permohonan pembatalan diajukan.

Pasal 35

Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh dengan itikad baik atas kepengurusan Yayasan baik didalam maupun diluar pengadilan, dan setiap Pengurus bertanggungjawab penuh atas tindakannya yang mengakibatkan kerugian bagi Yayasan dan pihak ketiga. Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan. Pelaksana berdasarkan AD Yayasan.

Pasal 36

Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila terjadi perkara didepan pengadilan antara yayasan dan anggota pengurus yang bersangkutan atau anggota pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan Yayasan.

Pasal 37

AD dapat membatasi kewenangan Pengurus. Pengurus  tidak   berwenang   mengikat   Yayasan  sebagai   penjamin  utang,   mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina dan membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Pasal 38

Pengurus  dilarang  mengadakan   perjanjian   dengan  organinasi  yang  terafiliasi   dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan. Larangan tersebut dapat dikecualikan dalam hal perjanjian bermanfaat untuk maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 39

Dalam hal terjadi kepailitan karena kelalaian pengurus dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian, maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab  atas  kerugian tersebut dan anggota pengurus  yang terbukti  melakukan kelalaian  berdasarkan   putusan   pengadilan tidak   dapat  diangkat  sebagai  pengurus  pada yayasan manapun selama 5  tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Anggota  pengurus  yang  dapat  membuktikan  bahwa  kepailitan  bukan  karena  kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng.

Pasal 40

Pengawas  adalah  perseorangan  yang  mampu  melakukan  perbuatan  hukum  yang  bertugas untuk melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus berdasarkan AD. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.

Pasal 41

DIHAPUS

Pasal 42

Pengawas menjalan tugas dengan itikad baik.

Pasal 43

Pengawas  dapat  memberhentikan  sementara  anggota  Pengurus  paling  lambat  7  hari  sejak tanggal pemberhentian sementara dan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina. Dalam waktu 7 hari setelah  laporan  diterima, Pembina wajib  memanggil anggota pengurus untuk diberi kesempatan membela diri.

Dalam   waktu  7  hari   setelah  pembelaan  diri,  Pembina  wajib   mencabut  keputusan pemberhentian sementara atau memberhentikan anggota Pengurus tersebut.

Pasal 44 (Perubahan)

Pengawas  yayasan  diangkat  oleh  Pembina  berdasarkan  keputusan  rapat  Pembina  untuk jangka waktu  5  tahun  dan dapat diangkat kembali yang masa jabatann ya ditentukan dalam AD.

Pasal 45

Dalam  hal  terjadi  penggantian  Pengawas,  Pengurus  menyampaikan  pemberitahuan  secara tertulis pada Menkumham dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penggantian pengawas.

Pasal 46

Pengawas yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan rapat pembina. Atas  permohonan   yang   berkepentingan/atas   permintaan  kejaksaan   yang   mewakili kepentingan  umum, Pengadilan   dapat   membatalkan   pengangkatan ,   pemberhentian   atau penggantian pengawas paling lam bat 30 hari sejak permohonan pembatalan diajukan.

Pasal 47

Dalam hal terjadi  kepailitan  karena kelalaian  pengawas dan kekayaan  yayasan tidak  cukup untuk menutup kerugian, maka setiap anggota pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab  atas kerugian  tersebut  dan  anggota  pengawas  yang  terbukti  melakukan kelalaian  berdasarkan  putusan pengadilan  tidak  dapat  diangkat  sebagai  pengawas  pada yayasan manapun selama 5  tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Anggota pengawas  yang  dapat  membuktikan  bahwa kepailitan  bukan  karena  kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng.

Pasal 48

Pengurus wajib  membuat  dan menyimpan  catatan/tulisan  yang meliputi hak  dan kewajiban yang berkaitan   dengan   kegiatan   usaha  Yayasan,   serta  menyimpan   dokumen  keuangan yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan.

Pasal 49

Dalam  jangka  waktu  paling  lambat  5   bulan  terhitung  sejak  tanggal  tahun  buku  yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat :

  1. laporan keadaan dan kegiatan yayasan selam a tah un buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; dan
  2. laporan keuangan  yang terdiri  atas laporan posisi keuangan  pada  akhir periode,  laporan aktivitas , laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
  3. yayasan wajib  mencantumk an laporan tahunan  dalam hal yayasan  mengadakan  transaksi dengan pihak lain.

Pasal 50

Laporan dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan AD dan disahkan oleh Pembina.

Pasal 51

Pengurus  dan  Pengawas  bertanggungjawab  secara  tangun g  renteng  terhadap  pihak  yang dirugikan akibat laporan tahunan yang tidak benar.

Pasal 52 (Perubahan)

Ikhtisar  laporan  tahunan  Yayasan  dium umk an  pada  papan  pengumum an  dikantor  yayasan dan wajib  diumumk an  dalam  surat  kabar  harian  berbahasa  indonesia  bagi  yayasan  yang memperoleh  bantuan   Negara,    bantuan   luar   negeri/   bantuan   pihak   lain   sebesar   Rp.500.000.000  atau lebih dalam  1   tahun buku yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.

Pasal 53

Pemeriksaan  terhadap   yayasan   dapat  dilakukan  berdasarkan  penetapan   pengadilan   atas permintaan  kejaksaan  dalam  hal  mewakili  kepentingan  umum  dalam  hal  terdapat  dugaan bahwa organisasi yayasan melakukan perbuatan melawan hukum/bertentangan  dengan AD yang merugikan yayasan, pihak ketiga dan negara.

Pasal 54

Pengadilan dapat menolak / mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap yayasan. Dalam hal  permohonan  pemeriksaan  dikabulkan,  pengadilan  mengeluarkan  penetapan  dan mengangkat  3  orang ahli sebagai pemeriksa  yang bukan  merupakan  pembina, pengurus  dan pengawas yayasan.

Pasal 54

lkhtisar  laporan  tahunan  Yayasan  diumumkan  pada  papan  pengumuman   dikantor  yayasan dan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa indonesia bagi yayasan yang memperoleh    bantuan  Negara,   bantuan    luar   negeri/   bantuan   pihak    lain   sebesar   Rp.500.000.000   atau   lebih;    atau  mempunyai    kekayaan    diluar   harta   wakaf  sebesar   Rp.20.000.000.000  atau lebih dan laporan keuangannya  diaudit oleh Akuntan  Publik.

 Pasal 55

Pemeriksa berwenang  memeriksa  semua dokumen  dan kekayaan  yayasan  untuk  kepentingan pemeriksaan  dan dapat memperoleh  keterangan  yang diperlukan  melalui pembina, pengawas, pengurus dan pelaksana  kegiatan  yayasan.

Pasal 56

Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan  kepada Ketua Pengadilan dikedudukan Yayasan    paling   lambat   30   hari   sejak   tanggal   pemeriksaan    dan   wajib memberikan  salinan laporan pemeriksaaan  kepada pemohon / kejaksaan  dan yayasan tsb.

Pasal 57

Penggabungan  yayasan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan yayasan dilakukan  dengan: Penggabungan  hanya  dapat  dilakukan berdasarkan keputusan  rapat pembina  yang  dihadiri paling  sedikit  ¾  dari jumlah  anggota  pembina  dan  disetujui paling  sedikit  oleh  ¾ anggota pembina yang hadir.

Pasal 58 (Perubahan)

Pengurus dari masing-masing  yayasan yang menggabungkan diri menyusun usul rencana penggabungan   yang  telah  disetujui oleh  Pembina masing-masing yayasan, usul rencana penggabungan  tsb dituangkan dalam akta penggabungan  yang dibuat dihadapan  notaris dalam bahasa indonesia.

Pasal 59

Pengurus  yayasan  hasil  penggabungan  wajib  menggumumkan  hasil  penggabungan  dalam surat kabar harian  berbahasa  indonesia  paling  lambat  30 hari  sejak  tanggal  penggabungan selesai.

Pasal 60 (Perubahan)

Akta perubahan  AD  Yayasan  basil penggabungan  wajib  disam paikan  kepada  Menkumham untuk memperoleh   persetujuan   dengan   dilampiri   akta  penggabungan.   Persetujuan   dan penolakan permohonan  perubahan AD  Yayasan  diberikan dalam jangka  waktu paling lama 60 hari sejak permohonan diterima.

Pasal 61

Tata cara penggabungan yayasan diatur lebih lanjut dengan PP.

Pasal 62

Yayasan bubar karena jangka  waktu dalam AD yayasan berakhir;  tujuan  dalam AD yayasan telah tercapai atau tidak tercapai; dan yayasan dapat bubar akibat putusan pengadilan.

Pasal 63

Dalam hal  yayasan bubar karena jangka waktu berakhir,  Pembina menunjuk  likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.

Pasal 64

Dalam hal yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan menunjuk  likuidator dan kurator (dalam hal yayasan  bubar karena pailit, maka berlaku  peraturan  UU kepailitan) untuk membereskan kekayaan Yayasan.

Pasal 65

Likuidator  dan  kurator   yang  ditunjuk   melakukan   pemberesan   kekayaan   yayasan  paling lambat  5   hari  sejak  tanggal  penunjukkan  wajib  mengumumkan  pembubaran  yayasan  dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa indonesia.

Pasal 66

Paling  lambat  30  hari   sejak   tanggal   likuidasi  berakhir,  Likuidator  dan  kurator  wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbasa indonesia.

Pasal 67

Paling lambat 7 hari  sejam  tanggal proses  likuidasi berakhir,  Likuidator  dan kurator wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.

Pasal 68 (Perubahan)

Kekayaan hasil likuidasi diserahkan pada yayasan lain atau badan  hukum lain  yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar.Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahan pada yayasan atau badan hukum lain, kekayaan tersebut diserahkan kepada negara.

Pasal 69

Yayasan   asing   yang   tidak   berbadan hukum   indonesia dapat   melakukan   kegiatannya sepanjang tidak merugikan masyarakat dan negara indonesia.

Pasal 70

Setiap  organisasi  yayasan  yang  melanggar  pasal  5   dipidana  penjara  paling  lama  5  tahun  dan dikenakan pidana tambahan.

Pasal 71

Yayasan  yang  telah   didaftarkan  di  PN  dan  diumumkan  dalam  tambahan   berita  negara republik indonesia;  atau  telah  didaftarkan  di PN  dan mempunyai  izin  dari instansi terkait tetap diakui sebagai badan hukum dengan jangka waktu paling lambat 3  tahun terhitung sejak uu ini berlaku dan wajib menyesuaikan AD dengan uu ini.

Yayasan yang telah didirikan namun belum berstatus badan hukum,  dapat memperoleh status badan hukum dengan menyesuaikan AD yayasan dengan uu ini dan mengajukan permohonan pada Menkumham paling lambat 1  tahun terhitung sejak uu ini berlaku.

Yayasan yang tidak menyesuaikan  AD nya dengan uu ini, tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 72

Yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri dan/atau sumbangan masyarakat wajib mengumumkan ikhtiar laporan keuangan yang mencakup kekayaan  selama 10 tahun  sebelum  uu  ini berlaku  dan tidak  menghapus  hal  dari pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan  apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum.

Pasal 72A

Ketentuan AD dalam Pasal 71  (1) dan (2) yang belum sesuai dengan uu ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan uu ini.

Pasal 72 B

Permohonan pengesahan akta pendirian yayasan, permohonan perubahan AD Yayasan dan pemberitahuan penyesuaian AD Yayasan yang telah diterima Menkumham di proses berdasarkan ketentuan uu ini.

Pasal 73

UU ini berlaku sejak 6 agustus 2001. Perubahan berlaku sejak 6 Oktober 2004.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles