RESUME:
Undang- Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
- Yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukan untuk bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
- Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan Yayasan.
- Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan Yayasan.
- Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin sebagai akuntan publik.
- Hari adalah hari kerja
- Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkurnham)
Pasal 2
Organisasi yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Pasal 3
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha, namun tidak dapat membagikan hasil usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Pasal 4
Kedudukan Yayasan berdasarkan AD/ART.
Pasal 5 (perubahan)
Yayasan dilarang membagikan gaji, upah, honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Namun dapat dikecualikan apabila, organisasi yayasan bukanlah pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas, serta melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.
Pasal 6
Yayasan wajib membayar segala biaya yang dikeluarkan dalam rangka organisasi yayasan menjalankan tugasnya.
Pasal 7 dan 8
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan & uu. Yayasan hanya dapat menyertakan modal paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Organisasi yayasan dilarang merangkap sebagai Direksi/Pengurus dan Dewan Komisaris/Pengawas.
Pasal 9
Yayasan didirikan oleh WNI dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal, serta disahkan dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia. Dalam hal yayasan didirkan oleh WNA atau sebagian WNA, tata cara pendiriannya diatur dengan PP.
Pasal 10
Pembuatan akta pendirian yayasan dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Pasal 11
Yayasan berstatus badan hukum setelah akta pendirian yayasan disahkan oleh Menkumham. Untuk mendapatkan pengesahan, pendiri yayasan/kuasanya mengajukan permohonan pada Menkumham melalui Notaris pembuat akta pendirian yayasan.
Pasal 12
Permohonan pengesahan diajukan secara tertulis kepada Menkumham, pengesahan tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, dalam hal diperlukan pertimbangan pengesahan diberikan/ ditolak paling lambat 14 hari sejak jawaban atas permintaan pertimbangan diterima. Apabila permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan diberikan/ditolak paling lambat 30 hari sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan.
Pasal 13
Dalam hal permohonan pengesahan ditolak, Menkumham wajib memberitahukan secara tertulis mengenai alasan penolakan bahwa permohonan tidak sesuai dengan ketentuan uu ini dan peraturan pelaksananya.
Pasal 13A (tambahan)
Segala perbuatan Pengurus atas Yayasan sebelum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng.
Pasal 14
Akta pendirian memuat AD Yayasan sekurang-kurangnya:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan yayasan;
- jangka waktu pendirian;
- jumlah kekayaan awal yang dipisahk an dari kekayaan pendiri;
- cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian organisasi yayasan;
- hak dan kewajiban organisasi;
- tata cara penyelenggaran rapat organisasi yayasan;
- ketentuan mengenai perubahan AD;
- penggabungan dan pembubaran Yayasan;
- penggunaan kekayaan sisa lukidasi atau penyaluran kekayaan setelah pembubaran.
Pasal 15
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan.
Pasal 16
Yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu dan tidak tertentu. Dalam hal yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurusan dapat mengajukan perpanjangan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya waktu pendirian yayasan.
Pasal 17
AD dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
Perubahan AD hanya dilaksanakan dengan akta notaris berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Pembina.
Pasal 19
Keputusan rapat pembina dalam Pasal 18 ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 20
Dalam hal persetujuan rapat pembina tidak tercapai, rapat pembina yang kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 hari terhitung sejak tanggal rapat pembina pertama. Rapat pembina kedua sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ dari seluruh anggota Pembina dan keputusan rapat pembina menjadi sah berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari Pembina yang hadir.
Pasal 21
Perubahan AD meliputi nama dan kegiatan yayasan harus mendapat persetujuan Menkumham dan perubahan AD lain cukup diberitahukan.
Pasal 22
Ketetuan Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis mutandis dan berlaku juga bagi permohonan perubahan AD, pemberian persetujuan dan penolakan atas perubahan AD .
Pasal 23
Perubahan AD tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
Pasal 24
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan AD yang telah disetujui wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI yang dilakukan oleh Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan AD disetujui.
Pasal 25
DIHAPUS
Pasal 26
Kekayaan yayasan berasal dari sejum lah kekayaan yang dipisahk an dalam bentuk uang atau barang yang digunakan untuk maksud dan tujuan yayasan.
Kekayaan yayasan dapat diperoleh pula dari: sumbangan/bantuan. Wakaf, hibah, hibah
wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan AD Yayasan/peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Dalam hal tertentu Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan yang diatur oleh PP.
Pasal 28
Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan/perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina yang memiliki dedikasi tinggi dan mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Kewenangan tersebut meliputi: Perubahan AD, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas, pengesahan program kerja yayasan, penetapan kebijakan umum yayasan, penetapan keputusan mengenai penggabungan dan pembubaran yayasan. Dalam hal terjadi kekosongan pembina, paling lambat 30 hari anggota pengurus dan anggota pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina.
Pasal 29
Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota penguru dan anggota pengawas.
Pasal 30
Pembina mengadakan rapat sekurangnya 1 kali dalam setahun untuk mengevaluasi kekayaan, hak dan kewajiban perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
Pasal 31
Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dalam melaksanakan kepengurusan yayasan.
Pasal 32 (Perubahan)
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali yang masa jabatannya ditentukan dalam AD Dalam hal pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan, maka pengurus dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina. Susunan Pengurus terdiri atas seorang ketua, sekretaris dan bendahara.
Pasal 33 (Perubahan)
Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menkumham yang disampaikan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penggantian Yayasan.
Pasal 34 (Perubahan)
Pengurus dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat pembina. Berdasarkan permohonan/permintaan Kejaksaan yang mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus yang dilakukan tidak sesuai ketentuan AD paling lambat 30 hari sejak permohonan pembatalan diajukan.
Pasal 35
Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh dengan itikad baik atas kepengurusan Yayasan baik didalam maupun diluar pengadilan, dan setiap Pengurus bertanggungjawab penuh atas tindakannya yang mengakibatkan kerugian bagi Yayasan dan pihak ketiga. Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan. Pelaksana berdasarkan AD Yayasan.
Pasal 36
Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila terjadi perkara didepan pengadilan antara yayasan dan anggota pengurus yang bersangkutan atau anggota pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan Yayasan.
Pasal 37
AD dapat membatasi kewenangan Pengurus. Pengurus tidak berwenang mengikat Yayasan sebagai penjamin utang, mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina dan membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.
Pasal 38
Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organinasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan. Larangan tersebut dapat dikecualikan dalam hal perjanjian bermanfaat untuk maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 39
Dalam hal terjadi kepailitan karena kelalaian pengurus dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian, maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan anggota pengurus yang terbukti melakukan kelalaian berdasarkan putusan pengadilan tidak dapat diangkat sebagai pengurus pada yayasan manapun selama 5 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Anggota pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Pasal 40
Pengawas adalah perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum yang bertugas untuk melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus berdasarkan AD. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.
Pasal 41
DIHAPUS
Pasal 42
Pengawas menjalan tugas dengan itikad baik.
Pasal 43
Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus paling lambat 7 hari sejak tanggal pemberhentian sementara dan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina. Dalam waktu 7 hari setelah laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota pengurus untuk diberi kesempatan membela diri.
Dalam waktu 7 hari setelah pembelaan diri, Pembina wajib mencabut keputusan pemberhentian sementara atau memberhentikan anggota Pengurus tersebut.
Pasal 44 (Perubahan)
Pengawas yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali yang masa jabatann ya ditentukan dalam AD.
Pasal 45
Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis pada Menkumham dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penggantian pengawas.
Pasal 46
Pengawas yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan rapat pembina. Atas permohonan yang berkepentingan/atas permintaan kejaksaan yang mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan , pemberhentian atau penggantian pengawas paling lam bat 30 hari sejak permohonan pembatalan diajukan.
Pasal 47
Dalam hal terjadi kepailitan karena kelalaian pengawas dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian, maka setiap anggota pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan anggota pengawas yang terbukti melakukan kelalaian berdasarkan putusan pengadilan tidak dapat diangkat sebagai pengawas pada yayasan manapun selama 5 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Anggota pengawas yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Pasal 48
Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan/tulisan yang meliputi hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan, serta menyimpan dokumen keuangan yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan.
Pasal 49
Dalam jangka waktu paling lambat 5 bulan terhitung sejak tanggal tahun buku yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat :
- laporan keadaan dan kegiatan yayasan selam a tah un buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; dan
- laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas , laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
- yayasan wajib mencantumk an laporan tahunan dalam hal yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain.
Pasal 50
Laporan dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan AD dan disahkan oleh Pembina.
Pasal 51
Pengurus dan Pengawas bertanggungjawab secara tangun g renteng terhadap pihak yang dirugikan akibat laporan tahunan yang tidak benar.
Pasal 52 (Perubahan)
Ikhtisar laporan tahunan Yayasan dium umk an pada papan pengumum an dikantor yayasan dan wajib diumumk an dalam surat kabar harian berbahasa indonesia bagi yayasan yang memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri/ bantuan pihak lain sebesar Rp.500.000.000 atau lebih dalam 1 tahun buku yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.
Pasal 53
Pemeriksaan terhadap yayasan dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atas permintaan kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum dalam hal terdapat dugaan bahwa organisasi yayasan melakukan perbuatan melawan hukum/bertentangan dengan AD yang merugikan yayasan, pihak ketiga dan negara.
Pasal 54
Pengadilan dapat menolak / mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap yayasan. Dalam hal permohonan pemeriksaan dikabulkan, pengadilan mengeluarkan penetapan dan mengangkat 3 orang ahli sebagai pemeriksa yang bukan merupakan pembina, pengurus dan pengawas yayasan.
Pasal 54
lkhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman dikantor yayasan dan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa indonesia bagi yayasan yang memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri/ bantuan pihak lain sebesar Rp.500.000.000 atau lebih; atau mempunyai kekayaan diluar harta wakaf sebesar Rp.20.000.000.000 atau lebih dan laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.
Pasal 55
Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan yayasan untuk kepentingan pemeriksaan dan dapat memperoleh keterangan yang diperlukan melalui pembina, pengawas, pengurus dan pelaksana kegiatan yayasan.
Pasal 56
Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan dikedudukan Yayasan paling lambat 30 hari sejak tanggal pemeriksaan dan wajib memberikan salinan laporan pemeriksaaan kepada pemohon / kejaksaan dan yayasan tsb.
Pasal 57
Penggabungan yayasan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan yayasan dilakukan dengan: Penggabungan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ dari jumlah anggota pembina dan disetujui paling sedikit oleh ¾ anggota pembina yang hadir.
Pasal 58 (Perubahan)
Pengurus dari masing-masing yayasan yang menggabungkan diri menyusun usul rencana penggabungan yang telah disetujui oleh Pembina masing-masing yayasan, usul rencana penggabungan tsb dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia.
Pasal 59
Pengurus yayasan hasil penggabungan wajib menggumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa indonesia paling lambat 30 hari sejak tanggal penggabungan selesai.
Pasal 60 (Perubahan)
Akta perubahan AD Yayasan basil penggabungan wajib disam paikan kepada Menkumham untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. Persetujuan dan penolakan permohonan perubahan AD Yayasan diberikan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak permohonan diterima.
Pasal 61
Tata cara penggabungan yayasan diatur lebih lanjut dengan PP.
Pasal 62
Yayasan bubar karena jangka waktu dalam AD yayasan berakhir; tujuan dalam AD yayasan telah tercapai atau tidak tercapai; dan yayasan dapat bubar akibat putusan pengadilan.
Pasal 63
Dalam hal yayasan bubar karena jangka waktu berakhir, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
Pasal 64
Dalam hal yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan menunjuk likuidator dan kurator (dalam hal yayasan bubar karena pailit, maka berlaku peraturan UU kepailitan) untuk membereskan kekayaan Yayasan.
Pasal 65
Likuidator dan kurator yang ditunjuk melakukan pemberesan kekayaan yayasan paling lambat 5 hari sejak tanggal penunjukkan wajib mengumumkan pembubaran yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa indonesia.
Pasal 66
Paling lambat 30 hari sejak tanggal likuidasi berakhir, Likuidator dan kurator wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbasa indonesia.
Pasal 67
Paling lambat 7 hari sejam tanggal proses likuidasi berakhir, Likuidator dan kurator wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
Pasal 68 (Perubahan)
Kekayaan hasil likuidasi diserahkan pada yayasan lain atau badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar.Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahan pada yayasan atau badan hukum lain, kekayaan tersebut diserahkan kepada negara.
Pasal 69
Yayasan asing yang tidak berbadan hukum indonesia dapat melakukan kegiatannya sepanjang tidak merugikan masyarakat dan negara indonesia.
Pasal 70
Setiap organisasi yayasan yang melanggar pasal 5 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dikenakan pidana tambahan.
Pasal 71
Yayasan yang telah didaftarkan di PN dan diumumkan dalam tambahan berita negara republik indonesia; atau telah didaftarkan di PN dan mempunyai izin dari instansi terkait tetap diakui sebagai badan hukum dengan jangka waktu paling lambat 3 tahun terhitung sejak uu ini berlaku dan wajib menyesuaikan AD dengan uu ini.
Yayasan yang telah didirikan namun belum berstatus badan hukum, dapat memperoleh status badan hukum dengan menyesuaikan AD yayasan dengan uu ini dan mengajukan permohonan pada Menkumham paling lambat 1 tahun terhitung sejak uu ini berlaku.
Yayasan yang tidak menyesuaikan AD nya dengan uu ini, tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 72
Yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri dan/atau sumbangan masyarakat wajib mengumumkan ikhtiar laporan keuangan yang mencakup kekayaan selama 10 tahun sebelum uu ini berlaku dan tidak menghapus hal dari pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum.
Pasal 72A
Ketentuan AD dalam Pasal 71 (1) dan (2) yang belum sesuai dengan uu ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan uu ini.
Pasal 72 B
Permohonan pengesahan akta pendirian yayasan, permohonan perubahan AD Yayasan dan pemberitahuan penyesuaian AD Yayasan yang telah diterima Menkumham di proses berdasarkan ketentuan uu ini.
Pasal 73
UU ini berlaku sejak 6 agustus 2001. Perubahan berlaku sejak 6 Oktober 2004.