PERPAJAKAN BERKAITAN DENGAN INVESTASI YAYASAN
Pertanyaan:
- Apakah Yayasan Pendidikan dapat mendirikan anak perusahaan dan bagaimana dasar hukumnya berdasarkan Undang - Undang Yayasan?
- Apa saja yang menjadi objek pajak Yayasan Pendidikan dan bagaimana dasar hukumnya?
- Bagaimana peraturan mengenai pencadangan sisa lebih keuntungan Yayasan Pendidikan menurut hukum yang berlaku?
Jawaban:
1. Dasar Hukum Pendirian Anak Perusahaan oleh Yayasan Pendidikan :
Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang Nomor. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang
- Undang Nomor. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UUY) dimana ketentuan tersebut menyatakan bahwa yayasan diperbolehkan secara hukum memiliki atau mendirikan anak perusahaan (PT) sepanjang kegiatan PT tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan, serta yayasan hanya dapat menginvestasikan dana untuk pendirian PT maksimal sebesar 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Adapun dasar hukum pembolehan Yayasan untuk mendirikan PT, adalah:
Pasal 7 UU Yayasan:
(I) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud_dan_tuiuan yayasan
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25%_(dua puluh_lima persen) dari seluruh nilai kekayaan yayasan
(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 8 UU Yayasan:
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) harus sesuai_dengan_maksud_dan_tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26 ayat (2) huruf e dan ayat (4) UU Yayasan:
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud ayat (1), kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan.
(4) Kekayaan yayasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Penjelasan Pasal 26 : Pasal ini menjadi dasar bagi yayasan yang membolehkan yayasan untuk mendapatkan kekayaan lain (keuntungan lain) dari badan usaha lain, seperti mendirikan anak perusahaan (PT) yang bergerak dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Kekayaan lain tersebut harus digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan AD yayasan.
Gaii Pengurus Yayasan:
Sebagai tambahan informasi, bahwa pengaturan mengenai larangan pemberian gaji bagi Pengurus Yayasan telah diperbaharui sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dimana dalam ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pengurus Yayasan dapat menerima gaji, upah atau honorarium dengan syarat bahwa Pengurus Yayasan bukanlah pendiri Yayasan dan tidak memiliki hubungan keluarga baik secara horizontal maupun vertikal dengan Organisasi Yayasan lainnya, serta Pengurus Yayasan tersebut harus dan telah melaksanakan tugas kepengurusannya sesuai dengan hari dan jam kerja Yayasan, bukan paruh waktu.
Adapun bunyi dari Pasal 5 Perubahan UUD adalah:
(1) Kekayaan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain
yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah atau honorarium dalam hal Pengurus Yayasan:
a) Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan
b) Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.
2. Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak Yayasan Pendidikan :
Dasar hukum:
- Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh);
- Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan atau Organinasi Yang Sejenis (selanjutnya disebut SE-34/PJ.4/1995).
Yang Bukan Obiek Pajak Yayasan;
Penerirnaan atau penghasilan yang bukan merupakan objek pajak yayasan diatur didalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh adalah:
- Bantuan/surnbangan;
- Harta hibah yang diterima oleh yayasan sebagai badan keagamaan atau pendidikan atau sosial sebagairnana dalarn Kernenkeu No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21/12/1994.
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan dari penyertaan modal pada badan usaba.
- Bantuan/surnbangan dari pernerintah.
Obiek Pajak Yayasan:
Yang terrnasuk penghasilan Yayasan Pendidikan yang rnerupakan objek pajak diatur didalarn Butir 3 SE-34/PJ.4/1995, sebagai berikut:
- Penghasilan yang diterima/diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, jasa;
Bagi yayasan yang bergerak dibidang pendidikan, objek pajak adalah:
- Uang pendaftaran dan uang pangkal.
- Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
- Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
- Uang spp, uang sks, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dsb.
- Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dll.
- Penghasilan lainnya yang berkaitan dengan jasa penyelenggaraan.
- Bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya,
- Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
- Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk pengalihan harta yang sernula berasal dari bantuan, surnbangan atau hibah.
- Pembagian keuntungan dari kerjasama usaha.
Biaya-biaya yang dapat mengurangkan penghasilan bruto Yayasan Pendidikan:
Untuk mengetahui penghasilan neto berdasarkan objek pajak yayasan yang telah diuraikan diatas, rnaka yayasan dapat rnengurangi penghasilan bruto yayasan dengan :
a) Biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pernberian jasa untuk rnendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan operasional penyelengaraan yayasan;
b) Penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang Berdasarkan rincian objek pajak yang telah diuraikan diatas, untuk dapat mengetahui penghasilan neto Yayasan Pendidikan tersebut dapat dikurangkan dengan mempunyai manfaat lebih dari setahun;
c) Subsidi/beasiswa yang diberikan kepada siswa kurang mampu yang dipikul oleh yayasan.
3. Peraturan Mengenai Pencadangan Sisa Lebih Keuntungan Yayasan Pendidikan Menurut Hukum Yang Berlaku.
Pengaturan Pajak Sisa Lebih Yayasan Pendidikan:
Dasar hukum mengenai pengaturan pajak sisa lebih yang diperoleh Yayasan Pendidikan:
• Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan; dan
• Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-44/PJ./2009 Tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
Dana Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan.
Dana sisa lebih Yayasan Pendidikan harus ditanamkan kembali dalam bentuk:
1. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
2. Pengadaan sarana dan prasana kantor, laboratorium dan perpustakaan;
3. Pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.
Dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yang dikecualikan sebagai objek pajak, dengan syarat bahwa Yayasan Pendidikan tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pengembangan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat WP terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.
Penghasilan Kena Pajak
PKP yayasan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah seluruh penghasilan yayasan yang diatur didalam Butir 3 SE-34/PJ.4/1995.
Atas selisih lebih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (2a) UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menyatakan:
Pasal 17
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak, adalah sebagai berikut:
b. wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%;
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25%yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
Kesimpulan:
Yayasan dapat mendirikan anak perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sepanjang anak perusahaan tersebut didirikan sesuai maksud dan tujuan yayasan, serta yayasan hanya mampu menyertakan 25% dari seluruh kekayaannya (Pasal 7-8 UUY dan Pasal 26 (2) e UUY).
Penerapan atas pajak yayasan diatur didalam SE 34/1995, sehingga Dividen (keuntungan) dari anak perusahaan yang didirikan oleh yayasan bukanlah merupakan objek pajak. Adapun terhadap sisa keuntungan yayasan dapat dicadangkan selama 4 tahun dan dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang sisa keuntungan tersebut digunakan kembali sebagai sarana dan prasarana yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Sementara pemberlakuan pajak terhadap anak perusahaan yayasan adalah berlaku ketentuan umum sebagaimana pajak penghasilan badan usaha yang diatur didalam uu. '