PERPAJAKAN BERKAITAN DENGAN INVESTASI YAYASAN

PERPAJAKAN BERKAITAN DENGAN INVESTASI YAYASAN

Pertanyaan:

  1. Apakah Yayasan Pendidikan dapat mendirikan anak perusahaan dan bagaimana dasar hukumnya berdasarkan Undang - Undang Yayasan?
  2. Apa  saja  yang  menjadi   objek  pajak  Yayasan  Pendidikan  dan  bagaimana  dasar hukumnya?
  3. Bagaimana   peraturan   mengenai   pencadangan   sisa   lebih   keuntungan   Yayasan Pendidikan menurut hukum yang berlaku?

Jawaban:

1.  Dasar Hukum Pendirian Anak Perusahaan oleh Yayasan Pendidikan :

Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang Nomor. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang

- Undang Nomor.   16  Tahun 2001  tentang Yayasan (selanjutnya  disebut UUY) dimana ketentuan tersebut menyatakan bahwa yayasan diperbolehkan secara hukum memiliki atau mendirikan  anak  perusahaan  (PT)  sepanjang  kegiatan  PT  tersebut  tidak  bertentangan dengan maksud dan tujuan  yayasan,  serta yayasan hanya dapat menginvestasikan  dana untuk pendirian PT maksimal sebesar 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.

Adapun dasar hukum pembolehan Yayasan untuk mendirikan PT, adalah:

Pasal 7 UU Yayasan:

(I) Yayasan   dapat  mendirikan   badan  usaha   yang  kegiatannya   sesuai   dengan maksud_dan_tuiuan  yayasan

(2) Yayasan   dapat   melakukan  penyertaan   dalam  berbagai  bentuk   usaha  yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh  penyertaan tersebut  paling banyak 25%_(dua puluh_lima persen) dari selurunilakekayaan  yayasan

(3) Anggota   Pembina,  Pengurus,   dan  Pengawas   Yayasan  dilarang   merangkap sebagai Anggota Direksi  atau Pengurus  dan Anggota  Dewan Komisaris  atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 8 UU Yayasan:

Kegiatausaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal  7 ayat (1) harus sesuai_dengan_maksud_dan_tujuan  yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum,  kesusilaan,  dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                       

                                                     Pasal 26 ayat (2) huruf e dan ayat (4) UU Yayasan:

(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud ayat (1), kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :

e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan.

(4) Kekayaan yayasan sebagaimana  dimaksud ayat (1) dan (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Penjelasan Pasal 26 :  Pasal ini menjadi dasar bagi yayasan yang membolehkan  yayasan untuk mendapatkan   kekayaan  lain  (keuntungan  lain)  dari  badan  usaha   lain,  seperti mendirikan anak perusahaan (PT) yang bergerak dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Kekayaan  lain tersebut harus digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan AD yayasan.

Gaii Pengurus Yayasan:

Sebagai tambahan  informasi, bahwa pengaturan  mengenai  larangan pemberian  gaji bagi Pengurus Yayasan telah diperbaharui  sebagaimana  dalam ketentuan  Pasal 5  ayat (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan  atas UU No.  16 Tahun  2001  tentang  Yayasan, dimana   dalam   ketentuan   tersebut   menegaskan   bahwa   Pengurus   Yayasan   dapat menerima  gaji,  upah  atau honorarium  dengan  syarat  bahwa   Pengurus   Yayasan bukanlah pendiri Yayasan  dan tidak memiliki hubungan keluarga  baik secara horizontal maupun vertikal  dengan  Organisasi Yayasan lainnya,  serta Pengurus  Yayasan tersebut harus dan  telah  melaksanakan   tugas  kepengurusannya   sesuai  dengan hari  dan  jam  kerja Yayasan, bukan paruh waktu.

Adapun bunyi dari Pasal 5 Perubahan UUD adalah:

(1) Kekayaan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang  ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain

yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah atau honorarium dalam hal Pengurus Yayasan:

a)  Bukan  pendiri   Yayasan   dan  tidak  terafiliasi   dengan   Pendiri,   Pembina   dan Pengawas; dan

b)  Melaksanakan kepengurusan  Yayasan secara langsung dan penuh.

(3) Penentuan mengenai gaji, upah atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.

2. Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak Yayasan Pendidikan :

Dasar hukum:

  1. Undang  - Undang  Nomor  10  Tahun  1994  tentang  Perubahan  Undang  - Undang Nomor 7 Tahun  1983  sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh);
  2. Surat Edaran  Dirjen  Pajak  No.  SE-34/PJ.4/1995  tentang  Perlakuan  Pajak  Penghasilan Bagi Yayasan atau Organinasi  Yang Sejenis (selanjutnya disebut SE-34/PJ.4/1995).

Yang Bukan Obiek Pajak Yayasan;

Penerirnaan atau penghasilan  yang bukan  merupakan  objek  pajak yayasan  diatur  didalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh  adalah:

  1. Bantuan/surnbangan;
  2. Harta hibah yang  diterima  oleh yayasan  sebagai badan keagamaan  atau pendidikan atau   sosial    sebagairnana    dalarn   Kernenkeu   No.    604/KMK.04/1994    tanggal 21/12/1994.
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan dari penyertaan modal pada badan usaba.
  4. Bantuan/surnbangan  dari pernerintah.

Obiek Pajak Yayasan:

Yang terrnasuk penghasilan Yayasan Pendidikan yang rnerupakan objek pajak diatur didalarn Butir 3 SE-34/PJ.4/1995, sebagai berikut:

  1. Penghasilan yang diterima/diperoleh  dari usaha, pekerjaan, kegiatan, jasa;

Bagi yayasan yang bergerak dibidang pendidikan, objek pajak adalah:

  • Uang pendaftaran dan uang pangkal.
  • Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
  • Uang   pembangunan   gedung/pengadaan   prasarana   atau  pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
  • Uang spp, uang sks, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dsb.
  • Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dll.
  • Penghasilan lainnya yang berkaitan dengan jasa penyelenggaraan.
  1. Bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya,
  2. Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
  3. Keuntungan  dari pengalihan  harta, termasuk  pengalihan  harta yang  sernula berasal dari bantuan, surnbangan atau hibah.
  4. Pembagian keuntungan dari kerjasama usaha.

Biaya-biaya yang dapat mengurangkan penghasilan bruto Yayasan Pendidikan:

Untuk mengetahui  penghasilan  neto berdasarkan  objek pajak yayasan  yang telah diuraikan diatas, rnaka yayasan dapat rnengurangi penghasilan bruto yayasan dengan :

a)  Biaya yang berhubungan  langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pernberian jasa untuk rnendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan operasional penyelengaraan yayasan;

b)  Penyusutan    atau   amortisasi   atas   pengeluaran    untuk   memperoleh   harta   yang Berdasarkan rincian objek pajak yang telah diuraikan diatas, untuk dapat mengetahui penghasilan neto Yayasan Pendidikan tersebut dapat dikurangkan dengan mempunyai manfaat lebih dari setahun;

c)   Subsidi/beasiswa yang  diberikan  kepada  siswa  kurang  mampu  yang  dipikul  oleh yayasan.

3.   Peraturan Mengenai  Pencadangan  Sisa Lebih  Keuntungan  Yayasan Pendidikan Menurut Hukum Yang Berlaku.

Pengaturan Pajak Sisa Lebih Yayasan Pendidikan:

Dasar hukum mengenai pengaturan pajak sisa lebih yang diperoleh Yayasan Pendidikan:

•     Pasal 1  Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan; dan

•     Pasal   2   Peraturan  Direktur  Jenderal Pajak  No.   PER-44/PJ./2009   Tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Dana Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan  pajak  penghasilan  tersendiri,  dikurangi  dengan  pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan.

Dana sisa lebih Yayasan Pendidikan harus ditanamkan kembali dalam bentuk:

1.    Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;

2.   Pengadaan sarana dan prasana kantor, laboratorium dan perpustakaan;

3.   Pembelian  atau  pembangunan  asrama  mahasiswa,  rumah  dinas  guru,  dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.

Dalam jangka  waktu  4 tahun  sejak  diperolehnya sisa lebih tersebut  yang  dikecualikan sebagai objek pajak, dengan syarat bahwa Yayasan Pendidikan tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan  mengenai rencana  fisik  sederhana  dan rencana  biaya  pengembangan  dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat WP terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.

Penghasilan Kena Pajak

PKP yayasan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah seluruh penghasilan yayasan yang diatur didalam Butir 3 SE-34/PJ.4/1995.

Atas  selisih  lebih  dikenakan  pajak  penghasilan  berdasarkan  tarif Pasal 17  ayat (2a) UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,  yang menyatakan:

Pasal 17

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak, adalah sebagai berikut:

b. wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%;

(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25%yang  mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Kesimpulan:

Yayasan dapat mendirikan  anak perusahaan  dengan tujuan  untuk mendapatkan  keuntungan sepanjang  anak  perusahaan  tersebut  didirikan  sesuai  maksud  dan  tujuan  yayasan,  serta yayasan  hanya  mampu  menyertakan  25% dari  seluruh kekayaannya  (Pasal  7-8 UUY  dan Pasal 26 (2) e UUY).

Penerapan atas pajak yayasan  diatur didalam  SE 34/1995,  sehingga Dividen  (keuntungan) dari anak perusahaan yang didirikan oleh yayasan bukanlah merupakan objek pajak. Adapun terhadap  sisa  keuntungan  yayasan  dapat  dicadangkan  selama  4  tahun  dan  dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang  sisa keuntungan  tersebut digunakan  kembali  sebagai sarana dan prasarana yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Sementara pemberlakuan  pajak terhadap anak perusahaan yayasan adalah berlaku ketentuan umum sebagaimana pajak penghasilan badan usaha yang diatur didalam uu.         '

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles