PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2019
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK TAJIKISTAN MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF TAJIKISTAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Tajikistan khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan;
- bahwa di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2003, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income);
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum bagi pemberlakuan persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang pengesahan persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan pencegahan pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income);
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK TAJIKISTAN MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF TAJIKISTAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME).
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai penghindaran pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan pajak atas penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2003.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Tajik, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 215