KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
27 Februari 2020
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ/2020
TENTANG
PENYESUAIAN PROSEDUR OPERASIONAL SEHUBUNGAN DENGAN
PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
SAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, terdapat perubahan tugas dan fungsi Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Prosedur operasional untuk seksi dimaksud telah diatur dalam berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam rangka mendukung perubahan tugas dan fungsi tersebut diperlukan adanya penyesuaian prosedur operasional di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
- Penyesuaian prosedur operasional yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
- Penyesuaian SOP yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
D. Dasar
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-605/PJ/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2019 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru (SE-37/PJ/2015);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/PJ/2015);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2016 tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem Informasi (SE-49/PJ/2016);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Business Development Services (BDS) (SE-13/PJ/2018);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas (SE-20/PJ/2018);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi (SE-14/PJ/2019);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2019 tentang Kebijakan Tata Kelola Kewenangan Akses Data Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (SE-30/PJ/2019); dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (SE-35/PJ/2019).
E. Materi
- Daftar penyesuaian prosedur operasional yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
- Daftar penyesuaian SOP yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
F. Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2020.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
.
.
.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO