Diposting tanggal: 1 September 2022
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak ba...
Read more