Diposting tanggal: 23 Desember 2015
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 41 PJ 2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan meningkatkan pe...
Read more